Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

Team Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Banyumas, Laksanakan Asesmen Terhadap 3 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Dibaca: 57 Oleh 15 Des 2021Tidak ada komentar
Team Assesmen Terpadu (TAT) BNNK Banyumas, Laksanakan Assesmen Terhadap 3 Tersangka Penyalahguna Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – BNNK Banyumas melaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Banyumas terhadap 3 (tiga) orang tersangka Penyalahguna a.n A, S dan K (Laki-laki) pada hari Selasa (14/12)

Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan. Analisis  terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.(*)

Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika. Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.(*)

Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT.

Tim Assesmen Medis terdiri dr. Kristiana Hartati Dokter Klinik Bhayangkara Polresta Banyumas, dan dr. Willy Gustafianto Dokter Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika.

Tim Hukum terdiri dari Nurwani, S.E., Penyidik BNN Kab Banyumas, Haryanto KBO Sat Narkoba Polresta Banyumas, Guntoro Jangkung S.H dari Kejari Purwokerto. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara

Pada tersangka, dilakukan pula Tes Urine 6 parameter; dengan hasil negatif MET, MOP, COC, AMP, BZO, THC dan SOMA. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Medis, pemeriksaan oleh Tim Hukum dan selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil Rekomendasi TAT adalah Rehabilitasi sosial rawat inap di BRSKP Baturaden selama 3 bulan untuk tersangka atas nama K. Dan untuk tersangka A dan S, Rehabilitasi di Lapas.

Seluruh rangkaian TAT adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Humas BNN Kabupaten Banyumas

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas

(*) Source :

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel