Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Dalam rangka memperkuat sinergitas antar dua lembaga yang berperan menanggulangi permasalahan narkotika, Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Ak. menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas (BAPAS)
II Purwokerto dan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (RUPBASAN) Purwokerto pada Senin, 22 Februari 2021 bertempat di Aula Kantor BNNK Banyumas. Kunjungan ini sekaligus sebagai Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BAPAS Purwokerto dan RUPBASAN Purwokerto dalam rangka Sinergitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta pengelolaan Benda Sitaan Tindak Pidana Narkotika.
Kerjasama dengan BAPAS ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga dalam mengimplementasikan aturan hukum terkait Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika. Kegiatan dalam kerjasama yang akan dilaksanakan oleh BAPAS Kelas II Purwokerto dengan BNN adalah melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, terutama layanan pasca rehabilitasi bagi warga binaan BAPAS dan Layanan Asesmen Terpadu, khususnya bagi tersangka dibawah umur. Sehingga klien pemasyarakatan dapat kembali bersih dari narkoba dan dapat kembali ke masyarakat.
Perjanjian Kerjasama juga dilakukan antara BNNK Banyumas dengan RUPBASAN dalam menitipkan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. BNNK Banyumas dapat menitipkan barang bukti atau benda sitaan ketika sudah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap oknum yang sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: Bnn Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas