Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNNK Banyumas Gelar Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Pengguna Sabu

Dibaca: 17 Oleh 03 Jun 2021Tidak ada komentar
BNNK Banyumas Gelar Asesmen Terpadu Terhadap Tersangka Pengguna Sabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih, sehingga menyebabkan gangguan salah satu fungsi baik fisik, psikologis dan kehidupan sosialnya serta sudah memasuki ke kalangan remaja, hingga anak dibawah umur. Badan Narkotika Nasional menyerukan Perang Besar atau War On Drugs terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Banyak cara dilakukan BNN, mulai dari Pencegahan, Rehabilitasi hingga Pemberantasan. Dalam Pemberantasan, salah satu fungsi dari Badan Narkotika Nasional adalah melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba. Asesmen terpadu untuk menentukan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Assesmen terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik. Pada Jum’at, (28/05/2021) BNNK Banyumas melaksanakan Assesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Banyumas terhadap Tersangka Penyalahguna Narkotika berinisial A. Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT. Tim Assesmen Medis terdiri dari dr. Willy Gustafianto dari Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dan dr. Kristina Hartati dari Klinik Pratama Bhayangkara Polresta Banyumas. Tim Hukum terdiri dari Haryanto dari Polresta Banyumas, dan Nur Wani, SE. dari BNNK Banyumas

Tim ini kemudian melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta apabila diperlukan membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi akan dijalankan oleh tersangka. Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai kelengkapan berkas perkara. Selanjutnya dilakukan case conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil TAT kali ini, rekomendasi dari tim medis, A sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu yang belum mengalami ketergantungan sehingga terhadap A belum memerlukan Rehabilitasi. Seluruh Proses Assesmen Terpadu dilaksanakan secara GRATIS dan tanpa dipungut biaya apapun.

Humas BNNK Banyumas

 

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel