Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – BNNK Banyumas melaksanakan Assesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Banyumas terhadap Tersangka Penyalahguna Narkoba berinisial AL (Laki-laki, 23th) pada Senin (20/09), bertempat di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, pelaksanaan TAT dimulai pukul 13.00 – selesai.
Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT. Tim Assesmen Medis terdiri dari dr. Willy Gustafianto dari Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dan dr. Kristina Hartati dari Klinik Pratama Bhayangkara Polresta Banyumas. Tim Hukum terdiri dari Haryanto Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas, Susilo Handayani S.H Jaksa Kejari Purwokerto dan Gita Tri Ramdani S.H Penyidik BNN Kab Banyumas
Pada tersangka AL, dilaksanakan Tes Urine 6 parameter; dengan hasil negatif AMP, THC, MOP, COC, MET, BZO. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Medis, pemeriksaan oleh Tim Hukum dan selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil TAT kali ini, rekomendasi dari tim medis, AL perlu menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Adiksia Medika selama 3 bulan.
Seluruh rangkaian kegiatan TAT ini adalah GRATIS, tanpa dipunggut biaya. Dan pelaksanaan TAT dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas