Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – BNNK Banyumas melaksanakan Asesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Banyumas terhadap 2 (tiga) orang tersangka Penyalahguna a.n Y dan W (Laki-laki) pada hari Jum’at (26/11)
Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan. Analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.
Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika. Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.(*)
Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT.
Tim Assesmen Medis terdiri dr. Kristiana Hartati Dokter Klinik Bhayangkara Polresta Banyumas, dan dr. Willy Gustafianto Dokter Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas. Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika.
Tim Hukum terdiri dari Gita Tri Ramdani, S.H., Penyidik BNN Kab Banyumas, Haryanto KBO Sat Narkoba Polresta Banyumas, Maryani Widyastuti S.H., dari Kejari Purwokerto. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara
Pada tersangka, dilakukan pula Tes Urine 7 parameter; dengan hasil negatif MET, MOP, COC, AMP, BZO, THC dan SOMA. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Medis, pemeriksaan oleh Tim Hukum dan selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil Rekomendasi TAT adalah Rehabilitasi sosial rawat inap di BRSKP Baturaden selama 3 bulan untuk kedua tersangka.
Seluruh rangkaian TAT adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas