Skip to main content
Siaran Pers

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2019 BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS 27 DESEMBER 2019

Dibaca: 282 Oleh 27 Des 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2019 BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS 27 DESEMBER 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Purwokerto- BNN Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Press Release Akhir tahun 2019, Kegiatan ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja terkait Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang telah dilakukan BNN Kabupaten Banyumas sepanjang tahun 2019. Dalam Kegiatan Press Release ini, Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agus Untoro, Ak memaparkan Kegiatan yang telah dilakukan meliputi :

Pencegahan :

BNN Kabupaten banyumas telah menyelenggarakan Gerakan Desa Bersinar ( Bersih Narkoba) di 30 (tiga puluh) Desa/Kelurahan di wilayah dengan klien rehabilitasi terbanyak selama 2016 – 2018. sebagai lokasi Prioritas DI  Kabupaten Banyumas di tahun 2019. Selanjutnya Kelurahan/Pemerintah Desa menyelenggarakan penyuluhan terkait bahaya narkoba dengan sumber anggaran dari Kelurahan/Desa tersebut, pembentukan agen pemulihan yang bertugas memantau kepulihan mantan klien rehabilitasi yang ada di wilayah desa/kelurahan tersebut. Pembentukan relawan yang bertugas memberikan informasi kepada BNN Kabupaten Banyumas jika menjumpai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

BNN Kabupaten Banyumas telah berpartisipasi aktif mendorong terbitnya Peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melalui jalur legislatif. Sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN

Diseminasi Informasi :

Sepanjang Tahun 2019 BNN Kabupaten Banyumas telah menyelenggaran Penyuluhan/Sosialisasi bahaya narkoba di berbagai instansi dan  semua lapisan masyarakat di wilayah Banyumas, dengan sumber Anggaran DIPA BNN sebanyak 16 kali dengan jumlah peserta 960 orang, dengan sumber Non DIPA/Permintaan Masyarakat : 265 kali dengan jumlah peserrta 38.619 orang.

Pemberdayaan Masyarakat :

BNN Kabupaten Banyumas telah melaksanakan deteksi dini/tes urine/Razia di semua instansi dan lapisan masyarakat baik bersumber dari DIPA maupaun non DIPA  sepanjang tahun 2019 sebanyak 115 kali,  dengan jumlah peserta 5237 orang, dan terbukti positif 30 orang.

Rehabilitasi

Di bidang Rehabilitasi BNN kabupaten banyumas telah melaksanakan rehabilitasi sebanyak 174 orang dengan mitra rehabilitasi di RSUD Ajibarang, RSU Wiradadi Husada, RSU Siaga Medika, Puskesmas 1 Baturaden, dan Klinik Adiksia Medika., sedangakn berdasarkan rujukan/pengantaran sebanyak 27 orang di BPRSKP napza Baturaden dan Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido. Berdasarkan hasil olah data dari  usia klien rehabilitasi usia 12-18 tahun sebanyak 118 orang, usia 18-40 tahun sebanyak 54 orang, usia diatas 40 tahun sebanyak 2 orang, berdasarkan pekerjaan, Pengangguran 14 orang, Pelajar 118 orang Buruh 7 orang Karyawan 27 orang dan wiraswasta 8 orang. Berdasarkan narkoba yang dikonsumsi shabu 9 orang, Ganja 1 orang Psikotropika 169 orang.

Pemberantasan

Di bidang Pemberantasan BNN kabupaten banyumas telah melaksanakan ungkap kasu sebanyak 2 kali dari target 1 dan jumlah berkas sebanyak 5 dan barang bukti Narkotika 45, 64 gram Shabu ( Metamphetamine)

Selain hal tersebut  di tahun 2019 BNN Kabupaten Banyumas dari dua kali kegiatan razia dan satu kali penangkapan tersangka pengedar shabu terdapat 5 orang yang hasil tes urinnya positif menggunakan Metamphetamine tetapi dari hasil asesmen mengaku meminum oplosan yang disebut “kunyit” yang dikemas dalam botol minuman berenergi ukuran 150 ml dan dibeli dengan harga sekitar Rp. 250 .000 (dua ratus lima puluh ribu rupaiah)/botol. Berdasarkan hasil tes labfor Polda Jateng dengan nomor surat R/2846/XI/HUK.6.6/2019/Bidlabfor perihal hasil Pemeriksaan, bahwa minuman tersebut mengandung : Pseudoephedrine, guaifenesin, acetaminofen, caffeine, chlorpheniramine, dextromethorphan. Berdasarkan UU no 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, Pseudoephedrine termasuk dalam kategori Prekursor narkotika (bahan pembuatan narkotika) dan dalam Pasal 129 diatur bahwa : “ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling bnayak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum : memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

Selanjutnya temuan ini akan dilaporkan ke Direktorat Prekursor Deputi Prmberantasan BNN RI untuk bahan pengembangan lebih lanjut. Kepada masyarkat Banyumas yang mengkonsumsi dan memproduksi minuman “kunyit” tersebut agar segera menghentikan karena dapat memberikan resiko buruk bagi kesehatan dan dan dampak hukum yang ditimbulkan dari konsumsi minuman tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel