Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOTIKA DI BANYUMAS

Dibaca: 3 Oleh 14 Okt 2019November 27th, 2020Tidak ada komentar
Pengungkapan Jaringan Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

banyumaskab.bnn.go.id-Banyumas, BNN Kabupaten Banyumas pada Minggu 06 Oktober 2019 mengungkap jaringan narkotika dengan tersangka 3 orang, yaitu JSR, CH, BD,  dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis shabu 45,64 gram. BD dan JSR merupakan residivis dengan kasus yang sama, Dengan pengungkapan tersebut BNN Kabupaten Banyumas telah menyelamatkan warga Banyumas dari bahaya narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112, 114 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. #stopnarkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel