Skip to main content
Berita KegiatanBerita Utama

Koordinasi Pelaksanaan P4GN di Wilayah Kabupaten Kebumen

Dibaca: 78 Oleh 09 Sep 2021Tidak ada komentar
Koordinasi Pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Kebumen
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Menindaklanjuti Surat Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Nomor B/1358/VIII/Ka/OT.00/2021/BNNP-JTG perihal Pendelegasian Tugas BNNP kepada BNN Kab/Kota Jajaran. Pembagian wilayah atau zonasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan guna mengampu pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Kabupaten/ Kota sekitar yang belum terdapat instansi vertikal BNN. Kegiatan yang dimaksud yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, pelaksanaan penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Jawa Tengah termasuk kegiatan TAT dan mengkoordinasikan kegiatan P4GN di Wilayah Jawa Tengah. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Banyumas ditugaskan untuk mengampu wilayah Kabupaten Kebumen.

Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak didampingi Sub Koordinator P2M Wicky Sri Erlangga, S.Sos, M.Si dan Sub Koordinator Pemberantasan, Muhammad Faisal Bisma, SS melaksanakan koordinasi pelaksanaan P4GN di wilayah Kabupaten Kebumen, dengan berkoordinasi dengan Polres Kebumen pada Rabu (8/9) dan diterima oleh Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, S.H., S.I.K., koordinasi sehubungan dengan penetapan pembagian wilayah atau zonasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah guna mengampu pelaksanaan P4GN di Kabupaten Kebumen. Kegiatan yang dimaksud adalah Melaksanakan penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Kebumen termasuk kegiatan TAT (Team Assesment Terpadu)

Selain berkoordinasi dengan Polres Kebumen untuk pelaksanakan penegakan hukum dan kegiatan TAT (Team Assesment Terpadu) kasus narkotika di wilayah Kabupeten Kebumen, BNN Kabupaten Banyumas juga mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Drs. Fajar Sukristyawan S.H, M.H.

BNN Kabupaten Banyumas juga berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kebumen, dan diterima oleh Plt. Kepala Bakesbangpol Edi Rianto, ST, MT dan Sekretaris Bakesbangpol Nurtaqwa, SH, MM. Dalam pertemuan ini, BNN Kabupaten Banyumas Mengkoordinasi pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan mengkoordinasikan kegiatan P4GN di Wilayah Jawa Tengah.

Selanjutnya, Kepala BNNK Banyumas beserta Sub Koordinator P2M dan Pemberantasan juga melakukan audiensi dengan  Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen, dan diterima oleh Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, S.H dan Sekretaris Daerah Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono, SH, MH. Koordinasi ini sehubungan dengan pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan mengkoordinasikan kegiatan P4GN di Wilayah Jawa Tengah, salah satunya tentang penerbitan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku leading sector di bidang penanganan kejahatan narkoba, bersama dengan seluruh kementrian/lembaga negara serta pemerintah daerah dan masyarakat, bersinergi untuk bersama-sama menangani permasalahan narkoba di Indonesia agar Indonesia bebas dari Narkoba.

Humas BNN Kabupaten Banyumas

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas  

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel