Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNNK Banyumas laksanakan TAT Tersangka Penyalahguna Narkotika Gol. I

Dibaca: 14 Oleh 15 Mar 2021Tidak ada komentar
BNNK Banyumas laksanakan TAT Tersangka Penyalahguna Narkotika Gol. I
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Upaya Perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digaungkan oleh BNN melalui tagar War on Drugs. Penyalahgunaan Narkotika dapat bermuara kepada sanksi pidana. Sanksi pidana dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemberantasan peradaran dan penyalahgunaan narkotika. Namun, bukan berarti merupakan satu-satunya upaya memutus ketergantungan terhadap narkotika.

Melalui Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. No. : 01/PB/MA/III/2014, No.: 03  Tahun  2014,  No. :  11 Tahun 2014, No.:  03 Tahun 2014, No.: PER-005/A/JA/03/2014, No. : 1 Tahun 2014, No.:    PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi mengatur bahwa pecandu narkoba tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara melainkan bermuara di tempat rehabilitasi, karena sanksi bagi pecandu disepakati berupa rehabilitasi.

Berdasarkan Peraturan Bersama tersebut diatur mengenai proses asesmen yang harus dijalankan terlebih dahulu untuk menentukan dapat atau tidaknya tersangka atau  terdakwa  menjalani rehabilitasi.  Menurut peraturan tersebut  dibentuk Tim Asesmen Terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, tingkat propinsi, tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas melaksan akan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik.

Pada hari Jum’at 12 Maret 2021, bertempat di Aula Kantor BNNK Banyumas. Telah dilaksanakan asesmen terpadu terhadap tersangka penyalahguna narkotika atas nama J berdasarkan permohonan Penyidik Polresta Banyumas. Asesmen dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, oleh tim medis yaitu dr. Siaga Hartati dari RSUD Ajibarang dan dr. Kristina Hartati dari Klinik Pratama Bhayangkara Polresta Banyumas, serta oleh Tim Hukum yang terdiri dari Susanto S.H dari Polresta Banyumas, Maryani Widiyastuti, S.H dari Kejari Purwokerto dan Nurwani, SE dari BNNK Banyumas. Selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT dengan hasil bahwa J sebagai penyalah guna narkotika golongan I ganja untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagai pengedar sehingga terhadap J dapat diberikan perawatan/pengobatan melalui rehabilitasi di Klinik Adiksia Medika. Seluruh rangkaian TAT ini adalah GRATIS dan Tanpa Dipungut Biaya Apapun.

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: Bnn Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas

 

 

*Sumber : Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 3, September 2019: 259-268

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel