Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNNK Banyumas Laksanakan TAT Terhadap Remaja Penyalahguna Narkotika

Dibaca: 59 Oleh 13 Apr 2021Tidak ada komentar
BNNK Banyumas Laksanakan TAT Terhadap Remaja Penyalahguna Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih, sehingga menyebabkan gangguan salah satu fungsi baik fisik, psikologis dan kehidupan sosialnya serta sudah memasuki ke kalangan remaja, hingga anak dibawah umur. Badan Narkotika Nasional menyerukan Perang Besar atau War On Drugs terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Banyak cara dilakukan BNN, mulai dari Pencegahan, Rehabilitasi hingga Pemberantasan. Dalam Pemberantasan, salah satu fungsi dari Badan Narkotika Nasional adalah melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba. Asesmen terpadu untuk menentukan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Assesmen terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik. Pada Kamis, (08/04/2021) BNNK Banyumas melaksanakan Assesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polresta Banyumas terhadap Tersangka Penyalahguna Narkotika berinisial ASN, yang berusia 19 tahun. Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT. Tim Assesmen Medis terdiri dari dr. Willy Gustafianto dari Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dan dr. Hasanah dari Puskesmas Baturaden I. Tim Hukum terdiri dari Susanto, SH dari Polresta Banyumas, Oki Bogatama SH., dari Kejari Purwokerto, dan Nur Wani SE. dari BNNK Banyumas

Tim ini kemudian melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asesmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara. Rekomendasi terhadap tersangka adalah tersangka sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dengan Jenis Tembakau Sintesis untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagai pengedar. Sehingga terhadap ASN dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Adiksia Medika. Seluruh Proses Assesmen Terpadu dilaksanakan secara GRATIS dan tanpa dipungut biaya apapun.

Humas BNNK Banyumas

 

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel