Skip to main content
Berita KegiatanPemberantasan

BNN Kabupaten Banyumas, Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen Laksanakan Asesmen Terpadu

Dibaca: 172 Oleh 01 Nov 2021Desember 23rd, 2021Tidak ada komentar
BNN Kabupaten Banyumas, Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen Laksanakan Asesmen Terpadu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – BNNK Banyumas melaksanakan Assesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Penyidik Polres Kebumen terhadap 1 (satu) orang tersangka Penyalahguna Narkoba berinisial A (Laki-laki, 38 thn) pada hari Jum’at, 29 Oktober 2021, pukul 13.00 s/d selesai

Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan. Analisis  terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.(*)

Tim Asesmen Terpadu mempunyai kewenangan untuk melakukan atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pecandu Narkotika atau pengedar Narkotika. Menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara; dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.(*)

Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT bersama dengan Tim Medis dan Tim Hukum.

Tim Assesmen Medis terdiri dr. Kristiana Hartati Dokter Klinik Bhayangkara Polresta Banyumas, dan dr. Willy Gustafianto Dokter Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas.  Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika.

Tim Hukum terdiri dari Nur Wani S.E., Penyidik BNN Kab Banyumas, Guntar Arif Setiyoko S.IK., M.H., Kasat Narkoba Polres Kebumen dan Edi Jatmika S.H Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Kebumen. Emi Nugrahaeni Solihah S.H., dan M. Albar El Fajry, Jaksa Kejari Kebumen. Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara

Pada tersangka, dilaksanakan Tes Urine 7 parameter; dengan hasil negatif AMP, MOP, THC, MET, COC, BZO, SOMA. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Tim Medis, pemeriksaan oleh Tim Hukum dan selanjutnya dilakukan Case Conference untuk menentukan rekomendasi TAT. Dengan hasil TAT kali ini, rekomendasi dari tim medis, perlu menjalani Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan di Lapas.

Seluruh rangkaian TAT adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Humas BNN Kabupaten Banyumas

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas

(*) Source :

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitas

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel