
Banyumas.bnn.go.id, Banyumas – Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya semakin hari semakin meningkat dan merambah ke lingkungan masyarakat, dengan tujuan untuk merusak generasi muda. Hal ini dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat BNN maupun pihak POLRI.
Narkoba yang telah merambah ke lingkungan keluarga dan pemukiman, memicu terciptanya kawasan merah rawan Narkoba. Salah satu indikasi lingkungan masyarakat yang rawan Narkoba adalah karena memudarnya sistem pengawasan dan pengendalian masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, dibentuklah Tim Terpadu Kabupaten/Kota hingga Kecamatan untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan dengan tugas menyusun perda, meningkatkan partisipasi masyarakat, melakukan kemitraan dengan ormas, swasta, perguruan tinggi, dll, melibatkan forum kerukunan umat beragama, dan menyusun program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Agus Untoro, Ak membentuk tim terpadu P4GN kecamatan Sokaraja, di Pendopo Soepardjo Roestam Kecamatan Sokaraja (08/04). Acara ini dihadiri oleh 29 anggota Tim Terpadu P4GN Kecamatan Sokaraja.
Pembentukan tim terpadu ini dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang P4GN. Lalu pembentukan Tim Terpadu di Kabupaten dan Kecamatan sesuai Peraturan Daerah Kab. Banyumas No 12 tentang P4GN.
Setelah pengukuhan Tim Terpadu Kecamatan, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kabupaten Banyumas Yuni Gunawan, S. I. Kom memberikan Edukasi P4GN kepada anggota tim agar fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. Sasaran antisipasi dini dilaksanakan melalui keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha, tempat usaha hingga tempat ibadah.
BNN Kabupaten Banyumas telah melakukan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang bahaya narkoba dan pola hidup sehat dalam materi ajar, lingkungan kerja dan masyarakat seperti di Kecamatan dan Desa, PKK, Sekolah, Forum Anak, Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta, dll secara intensif dan kontinyu. Tidak hanya melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi, apabila diperlukan dapat dilakukan Tes Urine secara gratis. Dan jika ditemukan warga yang positif dan dinyatakan sebagai Pecandu akan direhabilitasi rawat jalan di Klinik BNN atau Rawat Inap di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza Satria Baturraden (Biaya ditanggung Negara) dan Peserta Rehabilitasi dijamin kerahasiaannya.
Humas BNNK Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten BanyumasÂ