
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Menindaklanjuti Surat Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Nomor B/1358/VIII/Ka/OT.00/2021/BNNP-JTG perihal Pendelegasian Tugas BNNP kepada BNN Kab/Kota Jajaran. Pembagian wilayah atau zonasi di wilayah Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan guna mengampu pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Kabupaten/ Kota sekitar yang belum terdapat instansi vertikal BNN. Kegiatan yang dimaksud yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, pelaksanaan penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Jawa Tengah termasuk kegiatan TAT dan mengkoordinasikan kegiatan P4GN di Wilayah Jawa Tengah. Dalam hal ini, BNN Kabupaten Banyumas ditugaskan untuk mengampu wilayah Kabupaten Kebumen.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak didampingi Sub Koordinator P2M Wicky Sri Erlangga, S.Sos, M.Si menerima audiensi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen pada Kamis (16/9), bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Kabupaten Banyumas.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kebumen diwakili oleh Bapak Budi Harjono, SH Kepala Sub Bidang Ketahanan Masyarakat dan Farid Ma’ruf, SE, M.Si , selaku PIC Sismonev Inpres 2/2020.
Audiensi membahas penyusunan Tim Terpadu P4GN, Rencana Aksi Daerah P4GN serta penyusunan Perda P4GN dan kegiatan P4GN apa saja yang dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Banyumas dan dapat dilaporkan melalui Sismonev Inpres 2/2020.
Harapan kedepannya, BNN Kabupaten Banyumas bersama dengan Kesbangpol Kebumen juga instansi terkait lainnya di wilayah setempat secara bersama-sama dapat mensosialisasikan dan menggalang kekuatan untuk menanggulangi narkoba, sehingga terwujud Desa Bersinar, Bersih Narkoba.
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas