Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kabupaten Banyumas

Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala BNN Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten / Kota.

BNNK / Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala BNNK. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK / Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  5. Pelayanan administrasi BNNK / Kota;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel