Skip to main content
Edukasi

Tes Urine Pengadilan Negeri Banyumas

Dibaca: 16 Oleh 22 Nov 2022November 30th, 2022Tidak ada komentar
Tes Urine Pengadilan Negeri Banyumas
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas melaksanakan tes urine bagi pegawai Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Senin (21/11). Kegiatan ini sebagai wujud nyata dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kadar narkotika dan atau psikotropika di dalam tubuh pegawai Pengadilan Negeri Banyumas.

Secara bergiliran, para pegawai mengisi presensi tes urine yang sudah disediakan oleh petugas dari BNNK Banyumas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan alat skrining urine 6 (enam) parameter. Alat ini dapat mendeteksi narkotika dan psikotropika jenis Methamphetamine (METH), Amphetamine (AMP), Tetrahidrokannabinol (THC), Cocaine (COC), Morphine (MOP), dan Benzodiaephine (BZO).

Dalam kegiatan ini, terdapat 32 (tiga puluh dua) orang yang mengikuti tes urine. Hal ini juga merupakan wujud komitmen menciptakan pegawai Pengadilan Negeri Banyumas yang bersih dari narkotika dan psikotropika, dan terbukti dengan diperolehnya hasil tes negatif dari kandungan narkotika dan psikotropika bagi seluruh pegawai yang mengikuti tes urine.

Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: Bnn Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel