
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengadadakan Rapat Koordinasi antar pemangku kepentingan tingkat Kabupaten Banyumas, Rabu (27/2/2019). Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait mengenai pelaksanakan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan atau korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah dinas/instansi terkait di Kabupaten Banyumas yaitu Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Prov. Jateng, Dinas Sosial dan Permades, Bapas, Polres, Dinas Kesehatan, BRSKPN Baturraden, DPPKBP3A, Kemenag, Panti Rehabilitasi Nurul Hikmah Cilongok, Puskesmas 1 Baturraden, RSU Siaga Medika Banyumas, RSUD Ajibarang, RSU Wiradadi Husada dan TP PKK Kabupaten.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan rehabilitasi narkoba bagi pecandu, penyalah guna dan atau korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyumas” disampaikan Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Ak. dalam sambutannya.
“Selama tahun 2018, BNNK Banyumas melaksanakan rehabilitasi terhadap 67 orang pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan narkoba kecuali tembakau dan alkohol. Dimana klien rehabilitasi paling banyak beralamat di Purwokerto Timur yaitu 17 orang, kemudian Purwokerto Selatan 16 orang dan Purwokerto Utara 15 orang” tambah Kepala BNNK Banyumas.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Banyumas, Misbakhul Munir, SKM; menyampaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi di Kabupaten Banyumas antara lain jarak lembaga rehabilitasi yang jauh, penyalah guna tidak mau direhab karena tidak merasa sebagai orang sakit, takut ditangkap BNN/Polisi, kurangnya dukungan keluarga dan lainnya.
Ditegaskan pula oleh Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Banyumas bahwa BNNK Banyumas tidak memungut biaya apapun dan tidak dilakukan proses hukum terhadap pecandu, penyalah guna dan atau korban penyalahgunaan narkoba yang melaporkan dirinya untuk dilakukan rehabilitasi ke BNNK Banyumas. Untuk dapat dilaksanakan rehabilitasi, pecandu/penyalah guna/korban penyalahgunaan narkoba bersama wali hanya perlu datang ke BNNK Banyumas untuk dilakukan asesmen dengan membawa KTP dan KK.
“Dan terhadap instansi/lembaga yang berniat menjalin kerja sama dengan BNNK Banyumas untuk dapat memberikan layanan rehabilitasi pada masyarakat, harus memenuhi standar layanan rehabilitasi BNN Republik Indonesia” tambahnya.