Skip to main content
Berita Utama

Prosedur Layanan BNN Kabupaten Banyumas

Dibaca: 662 Oleh 22 Apr 2019April 22nd, 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Standar Pelayanan Rehabilitasi Rawat Jalan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
  4. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
  5. SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopi KTP / KK
  2. Mengisi Surat Permohonan dan Surat Persetujuan

 

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon dan/atau keluarga datang ke Klinik Pratama BNNK Banyumas
  2. Petugas menerima kedatangan pemohon atau keluarga
  3. Petugas melakukan skrining napza
  4. Petugas melakukan penerimaan awal (penerimaan berkas, registrasi/pendaftaran, surat pernyataan dan persetujuan rehabilitasi)
  5. Petugas melakukan asesmen ASI
  6. Klien melakukan program rehabilitasi rawat jalan (konseling, dll)

 

Biaya Tarif

Gratis.

 

Standar Pelayanan Penerbitan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional;
  4. Surat Edaran Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/50/VIII/KA/RH.00/2016/BNN tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika;
  5. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN.

 

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotocopi KTP / KK
  2. Mengisi Surat Permohonan dan Surat Persetujuan

 

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang ke Klinik Pratama BNNK Banyumas
  2. Pemohon mengisi surat permohonan dan surat persetujuan SKHPN
  3. Pemohon melakukan pembayaran tarif PNBP sesuai PP No.19 Tahun 2020
  4. Petugas melakukan skrining napza
  5. Dokter melakukan wawancara dan pemeriksaan fisik
  6. Pemohon dilakukan pengambilan urin
  7. Petugas melakukan pemeriksaan urin
  8. Petugas membuat SKHPN dan diserahkan kepada pemohon

 

Biaya Tarif

Rp. 290.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2020 tentang PNBP)

 

Standar Pelayanan Permohonan Penyuluhan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nasional Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba;
  5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.

 

Persyaratan Pelayanan

Soft file Surat Permohonan Penyuluhan dalam format pdf melalui Aplikasi Pelayanan Publik BNNK Banyumas di linktr.ee/BNNK_Banyumas atau fisik diterima paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan.

 

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi Pelayanan Publik BNNK Banyumas di linktr.ee/BNNK_ Banyumas dan mengunggah soft file Surat Permohonan Penyuluhan diterima oleh petugas pelayanan paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan;
  2. Pemohon mendapatkan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp diterima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;
  3. Pemohon menyiapkan peserta dan tempat penyuluhan;
  4. Penyuluh melaksanakan penyuluhan secara luring mapun daring;
  5. Pemohon mengisi form Evaluasi dari Penyelenggara/ Survei Kepuasan Pelayanan.

 

Biaya Tarif

Gratis.

 

Standar Pelayanan Permohonan Tes Urine Deteksi Dini

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
  3. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
  4. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.

 

Persyaratan Pelayanan

Soft file Surat Permohonan Tes Urine Kolektif dalam format pdf melalui Aplikasi Pelayanan Publik BNNK Banyumas di linktr.ee/BNNK_Banyumas atau fisik diterima paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan.

 

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Aplikasi Pelayanan Publik BNNK Banyumas di ee/BNNK_ Banyumas dan mengunggah soft file Surat Permohonan Tes Urine Kolektif diterima paling lambat 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan.
  2. Pemohon mendapatkan konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp diterima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;
  3. Pemohon menyiapkan rapid tes urine dan pot urine sesuai kesepakatan, peserta, tempat serta petugas pengawas internal;
  4. Membentuk Tim Pelaksanaan Tes Urine dan mempersiapkan kelengkapan;
  5. Tim Pelaksanaan Tes Urine melaksanakan tes urine;
  6. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Pelayanan;
  7. Tim Pelaksanaan Tes Urine melaporkan hasilnya kepada Kepala BNNK Banyumas;
  8. Kepala BNNK Banyumas menandatangani Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini;
  9. Pemohon menerima Surat Hasil Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.

 

Biaya Tarif

Gratis.

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel