
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Dalam Rangka HUT Badan Narkotika Nasional (BNN) ke-20 Tahun, BNN Kabupaten Banyumas melaksanakan Press Release mengenai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Hasil Kejahatan Narkotika pada hari Selasa (22/03). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor BNN Kabupaten Banyumas.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Wilayah BNN Kabupaten Banyumas ini dilaksanakan dengan ditandatanginya Deklarasi Eksternal oleh awak media yang mendukung BNN Kabupaten Banyumas menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain itu juga disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak., tentang pengungkapan kasus tindak pidana hasil kejahatan narkotika. Beliau menjelaskan bahwa BNN Kabupaten Banyumas melalui Seksi Pemberantasan telah menangkap 2 (dua) tersangka jaringan narkotika tembakau sintetis berinisial FA (19) dan RM (31) pada hari Jumat (04/02) dan hari Sabtu (12/02) bulan lalu dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebesar 24,88 gram dan 96,71 gram. FA ditangkap saat menerima kiriman tembakau sintetis ke rumahnya di Kecamatan Jatilawang, sedangkan RM ditangkap di depan toko emas di area Pasar Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat. Keduanya termasuk dalam jaringan yang menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis melalui media sosial. kedua jaringan ini merupakan anggota jaringan S yang ditangkap BNN Kabupaten Banyumas tahun 2021 silam.
Untuk kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 41 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas