
banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menggelar Press Release Akhir Tahun 2020, bertempat di kantor BNNK Banyumas jalan Raga Semangsang no 46, pada Selasa (29/12/2020).
Press Release dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak. Dalam rangka memberikan informasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) periode Januari sampai dengan Desember 2020 di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas.
Meskipun dilanda keterbatasan akibat pandemic Covid-19, BNNK Banyumas tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemberantasan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, terkait data dan informasi seputar P4GN.
1. Bidang Pemberantasan
Dalam tahun 2020, sebanyak 4 (empat) berkas telah selesai ditangani P21 sampai putusan pengadilan, yaitu carry over LKN 02 Tahun 2019 sebanyak 3 (tiga) tersangka dengan putusan masing-masing diputus 11 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun dan 1 (satu) berkas LKN tahun 2020 dengan putusan 6 tahun 3 bulan serta denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kegiatan penanganan informasi dari masyarakat sebanyak 9 LI, tindak lanjut laporan Call Center BNN 2 laporan, Control Delivery Info dari Bea Cukai 3 kali, test urine tempat kos rawan narkoba 4 kali. Serta 7 jaringan narkoba yang telah terpetakan dan 1 sudah terungkap.
2. Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Komunikasi, Informasi dan Edukasi
Dengan adanya Pandemi yang disebabkan oleh Virus Covid-19, layanan masyarakat terdampak dalam hal pemberian sosialisasi dan penyuluhan, sehingga kegiatan tersebut menjadi kurang optimal. Namun kegiatan tetap dapat terlaksana baik secara tidak langsung, maupun secara langsung dengan protocol kesehatan yang ketat. Data Sosialisasi yang telah terlaksana berdasarkan permintaan masyarakat adalah sebagai berikut:
Tahun 2018 sebanyak 251 kegiatan, Tahun 2019 sebanyak 253 kegiatan dan tahun 2020 melaksanakan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) sebanyak 81 kali dengan total peserta sebanyak 13.031 orang, yang terdiri dari KIE DIPA sebanyak 20 kali dengan peserta sebanyak 12.080 orang.
b. Deteksi Dini
Deteksi Dini yang dilakukan berupa test urine dengan kegiatan yang telah terlaksana sebanyak 299 kali dengan 718 peserta, dan 14 kali dengan 492 peserta dari biaya Non DIPA
3. Bidang Rehabilitasi
a. Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah
- Jumlah penyalahguna yang direhabilitasi di Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas adalah sebanyak 56 orang
- Sampai dengan Desember 2020, layanan konseling yang telah dilakukan di Klinik Pratama Adiksia Medika BNN Kabupaten Banyumas sebanyak 337 kali
- Layanan assesmen terpadu dilakukan kepada 4 orang tersangka yang sedang menjalani proses hukum
- Layanan asesmen medis kepada 9 orang tersangka yang sedang menjalani proses hokum
- Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika non PNBP sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 sebanyak 327 orang
- Layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika PNBP (berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020) yang diberlakukan mulai tanggal 1 September 2020 sebanyak 97 orang
- Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yang bermitra dengan BNN Kabupaten Banyumas adalah: Puskesmas 1 Baturraden, RSUD Ajibarang, BRSKP Napza “Satria” di Baturraden, dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo
b. Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat
- Layanan Pemulihan Berbasis Masyarakat (PBM) dilakukan di 1 lokasi (1 Desa) dengan jumlah anggota Tim PBM sebanyak 5 orang dan mendampingi 10 orang masyarakat Desa tersebut yang merupakan penyalahguna narkoba atau rawan penyalahgunaan narkoba
- Lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bermitra dengan BNN Kabupaten Banyumas adalah Panti Rehabilitasi Narkoba Nurul Hikmah di Cilongok, RSU Wiradadi Husada Sokaraja dan RSU Siaga Medika Banyumas
c. Pasca Rehabilitasi Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkoba
- Petugas pasca rehabilitasi yang mendapatkan peningkatan kemampuan, sejumlah 10 orang dengan rincian sebagai berikut
- Pasca rehabilitasi regular sebanyak 5 orang Agen Pemulihan
- Pasca rehabilitasi Prioritas Nasional sebanyak 5 orang Agen Pemulihan
- Klien yang mengikuti layanan Pasca Rehabilitasi sejumlah 20 orang dengan rincian sebagai berikut
- Pasca rehabilitasi regular sebanyak 20 orang klien
- Pasca rehabilitasi Prioritas Nasional sebanyak 10 orang klien
4. Hal-hal lain
A. Penerapan Protokol Kesehatan di Lingkungan BNN Kabupaten Banyumas
berupa penyemprotan lingkungan kantor secara berkala dengan disinfektan, pengadaan bilik disinfeksi pada akses pintu masuk kantor dan tempat cuci tangan dengan sabun di depan pintu masuk utama. Pengecekan suhu, pengecekan oksigen (incidental) serta pengaturan jarak.
Selain itu, kami juga melakukan pembagian masker, penyediaan hand sanitizer di setiap akses masuk dan di setiap ruangan. Serta pemasangan tirai terpisah antara petugas/dokter dengan penerima layanan, serta penyediaan APD
B. Deteksi Covid-19 melalui Rapid Test dan Swab Test
Telah dilaksanakan Rapid Test sebanyak 3 (tiga kali). Pertama untuk seluruh personil, kedua dilakukan terhadap 11 personil yang beresiko, dan ketiga untuk seluruh pegawai pada tanggal 13 November 2020 dengan hasil semuanya non reaktif
Swab test dilakukan terhadap seluruh personil BNNK Banyumas dengan hasil 27 orang negative, 3 (tiga) pegawai positif Covid-19 dan telah ditangani oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas dengan cara dilakukan isolasi di Rumah Sakit, swab ulang dan hasilnya negative, sehingga diperbolehkan untuk berinteraksi kembali seperti biasa
C. Penerimaan Penghargaan
BNN Kabupaten Banyumas menerima penghargaan dalam rangka keikutsertaan lomba video dalam rangka Pencegahan Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagai
Juara Favorite Pilihan Netizen, Juara 2 Penilaian Tim Juri dan Juara Harapan 2 untuk Audio Perorangan
#Hidup100Persen
#BNNKBanyumas

PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020, BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS