
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Dalam rangka mempererat kerja sama, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Purwokerto, Rabu (14/04).
Penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Buken Banyumas, yang dihadiri serta oleh Kapolresta Banyumas, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, serta Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas. Dalam sambutannya, Kepala BNN Kabupaten Banyumas, Agus Untoro, Ak., menyampaikan harapannya agar PKS ini dapat lebih mempererat kerjasama yang selama ini terjalin, yaitu penyuluhan, tes urine, pasca rehab dan pendampingan kasus narkotika anak di bawah umur.
Sementara itu, Plt. Bapas Kelas II A Purwokerto, Slamet Wiryono, S.Pd., mengatakan bahwa PKS ini merupakan bentuk kerja sama dalam bidang penegakan hukun, dimana BNN Kabupaten Banyumas merupakan APH mitra Bapas Kelas II Purwokerto.
“Ini adalah bentuk kerjasama rutin yang diperuntukkan bagi warga binaan Bapas Kelas II Purwokerto khususnya anak-anak. Sebagai wujud untuk pemenuhan hak anak yang sedang tersandung kasus hukum,” katanya.
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas