
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan (BRSKP) Napza “Satria” Baturraden melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Rabu (24/4/2019) bertempat di Ruang Rapat BNNK Banyumas. Perjanjian Kerja Sama ini disusun dalam rangka pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.
“Setelah adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan koordinasi dan kerja sama antara BNNK Banyumas dan BRSKP yang selama ini sudah ada, akan semakin meningkat dan memiliki kekuatan hukum yang pasti” disampaikan Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Ak.
Kepala BRSKP Napza “Satria” Baturraden, Dra. Restyaningsih, MM; menyampaikan harapannya untuk selanjutnya antara BNNK Banyumas dan BRSKP Napza “Satria” Baturraden dapat bekerja sama lebih banyak dan dapat mengikutsertakan serta melibatkan masing-masing pihak dalam kegiatan yang dilakukan.
Ruang lingkup kerja sama ini antara lain dalam peningkatan kemampun lembaga rehabilitasi sosial, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi sosial.