
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian Umum, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sub Koordinator Rehabilitasi, Sub Koordinator Pemberantasan dan seluruh staf di lingkungan BNN Kabupaten Banyumas pada hari Senin (21/03). Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu bukti komitmen dari seluruh pegawai BNN Kabupaten Banyumas dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Pembangunan Zona Integritas merupakan miniatur pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk membangun program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini diharapkan seluruh pegawai BNN Kabupaten Banyumas dapat melaksanakan komitmennya untuk mewujudkan BNN Kabupaten Banyumas yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja keras dan kerja sama dari seluruh stakeholder terkait. Pelayanan yang memuaskan, sarana prasarana yang memadai serta bebas dari korupsi harus diwujudkan sehingga meningkatkan nilai kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan BNN Kabupaten Banyumas.
Humas BNN Kabupaten Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas