
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – 21 kasus narkoba terbongkar dalam bulan Maret hingga April 2025 berkat kerja sama yang baik antara BNNK Banyumas dengan Polresta Banyumas serta menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banyumas, Rabu (07/05), Kepala BNNK Banyumas, Kombes Pol. Iwan Irmawan, S.I.K., M.si., turut hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap sinergi pemberantasan narkoba antara BNN dengan Polri.
dari total kasus tersebut, diantaranya terdiri dari 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus pelanggaran UU Kesehatan. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 128,32 gram, sinte sebanyak 155,49 gram, ekstasi sebanyak 11 butir, psikotropika sebanyak 2.970 butir, dan obat keras daftar G sebanyak 56.524 butir. Wilayah operasi mencakup beberapa kecamatan seperti Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, hingga Kembaran. hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba menyebar secara merata dan membutuhkan penanganan serius.
“ini bukan hanya angka. ini adalah ancaman nyata yang berhasil dicegah dari menyebar lebih luas di masyarakat,” ujar Kombes Iwan.
Dalam kesempatan tersebut, BNN dan Polri kembali menegaskan komitmen mereka untuk menjadikan Banyumas Bersinar (Bersih dari Narkoba). Penekanan diberikan pada pentingnya kolaborasi seluruh elemen, termasuk masyarakat dalam deteksi dan pencegahan dini.
HUMAS BNN KABUPATEN BANYUMAS
——————————————————-
Instagram : @infobnn_kabupaten_banyumas
X : @BNNKabBanyumas
Facebook : InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas