
BNN Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi P4GN di Aula BNN Kabupaten Banyumas pada Rabu, 18 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN Kabupaten Banyumas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta meningkatkan koordinasi antar instansi dalam rangka pelaksanaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Rapat dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Banyumas, AKBP Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut merupakan instruksi yang harus dilaksanakan kita semua dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara bersama-sama di Kabupaten Banyumas mengingat saat ini di Kabupaten Banyumas banyak generasi milenial yang menyalahgunakan narkoba.
Selanjutnya materi P4GN disampaikan oleh Ketua Tim Pencegahan, Wicky Sri Erlangga Adityas, S.Sos., M.Si. Selain materi tersebut, Katim Pencegahan juga menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan narkoba yang ada di Kabupaten Banyumas, khususnya yang sedang tren belakangan ini, yaitu tentang penyalahgunaan obat, bunga terompet/kecubung, serta jamur kotoran sapi. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan jika tidak ditangani dengan segera. Oleh sebab itu, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Banyumas, dalam mengatasi permasalahan tersebut.
HUMAS BNN KABUPATEN BANYUMAS
——————————————————-
Instagram : @infobnn_kabupaten_banyumas
X : @BNNKabBanyumas
Facebook : InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas