
Sebagai landasan kerja sama dalam rangka melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP UNSOED) menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Senin (22/4/2019) bertempat di Ruang Rapat Dekanat FISIP UNSOED. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Banyumas, IAgus Untoro, Ak.; bersama Dekan FISIP UNSOED, Drs. Jarot Santoso, MS.
“Setelah adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan koordinasi yang sudah ada dapat semakin meningkat dan menghilangkan paranoid masyarakat terutama mahasiswa dan civitas academica dalam pelaksanaan rehabilitasi dengan melaporkan diri ke BNNK Banyumas, karena tidak akan dilakukan proses hukum terhadap penyalah guna narkoba yang melaporkan diri untuk rehabilitasi” ungkap Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro, Ak.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi kerja praktik mahasiswa/magang, praktikum mata kuliah, pengambilan data dan penyuluhan sesuai bidang keilmuan sebagai bentuk pengabdian masyarakat serta BNNK Banyumas diberikan kesempatan untuk melaksanakan penyuluhan dan tes urine penyalahgunaan narkoba kepada civitas academica.