
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas melaksanakan tes urine bagi pegawai Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas pada hari Senin (29/03). Kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kadar narkotika di dalam tubuh Pegawai Kecamatan Patikraja.
Secara bergiliran, seluruh pegawai Kecamatan Patikraja mengisi absensi tes urine yang sudah disediakan oleh petugas dari BNN Kabupaten Banyumas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan alat skrining urine 6 (enam) parameter. Alat ini dapat mendeteksi narkotika dan psikotropika jenis Methamphetamine (METH), Amphetamine (AMP), Tetrahidrokannabinol (THC), Cocaine (COC), Morphine (MOP), dan Benzodiaephine (BZO).
Dalam kegiatan ini, terdapat 28 (dua puluh delapan) orang yang mengikuti tes urine, mulai dari Pejabat Struktural hingga seluruh staf Kecamatan Patikraja. Ini merupakan wujud komitmen menciptakan pegawai Kecamatan Patikraja yang bersih dari narkotika dan psikotropika, dan terbukti dengan diperolehnya hasil tes negatif dari kandungan narkotika dan psikotropika bagi seluruh pegawai Kecamatan Patikraja yang menjalani tes urine.
Salam Sehat Tanpa Narkoba.
Humas BNNK Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas