
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika yang dilakukan tidak untuk pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya dalam jumlah berlebih, sehingga menyebabkan gangguan salah satu fungsi baik fisik, psikologis dan kehidupan sosialnya serta sudah memasuki ke anak dibawah umur. Badan Narkotika Nasional menyerukan Perang Besar atau War On Drugs terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Banyak cara dilakukan BNN mulai dari Pencegahan, Rehabilitasi hingga Pemberantasan. Dalam Pemberantasan, salah satu fungsi dari Badan Narkotika adalah melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk rehabilitasi terhadap pemakai dan pecandu narkoba. Asesmen terpadu untuk menentukan tindakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Assesmen terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik. Pada Selasa, (30/03/2021) BNNK Banyumas melaksanakan Assesmen Terpadu berdasarkan permohonan dari Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap Tersangka Penyalahguna Narkotika Anak dibawah umur berinisial OR, yang berusia 17 tahun. Kegiatan TAT dilaksanakan oleh Agus Untoro, Ak. sebagai Ketua TAT. Tim Assesmen Medis terdiri dari dr. Willy Gustafianto dari Klinik Adiksia Medika BNNK Banyumas dan dr. Kristina Hartati dari Klinik Pratama Bhayangkara Polresta Banyumas. Tim Hukum terdiri dari Susanto, SH dari Polresta Banyumas, Guntoro Jangkung Wisnu M. SH., dari Kejari Purwokerto, Nur Wani SE. dari BNNK Banyumas dan Idang Heru Sukoci A. KS, MH. dari Bapas Purwokerto.
Tim ini kemudian melaksanakan analisis hukum dan didapatkan informasi bahwa tersangka OR awalnya berniat untuk menjual Narkotika Golongan I dengan Jenis Tembakau Sintesis namun sebelum menjalankan aksinya tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Setelah itu tim TAT melakukan analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asesmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara. Rekomendasi terhadap tersangka adalah tersangka sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I dengan Jenis Tembakau Sintesis untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagai pengedar. Sehingga terhadap OR dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Adiksia Medika. Seluruh Proses Assesmen Terpadu dilaksanakan secara GRATIS dan tanpa dipungut biaya apapun.
Humas BNNK Banyumas
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas