
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN Kabupaten Banyumas melaksanakan Tes Urine Deteksi Dini kepada 21 orang Anggota Kodim 0701/Banyumas pada hari Senin, 25 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kabupaten Banyumas, AKBP Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si., dan Dandim 0701/Banyumas, Letkol Arm. Ida Bagus Adi Purnama, ST., M.Han., turut memantau jalannya kegiatan tes urine. Secara bergiliran, Anggota Kodim 0701/Banyumas mengisi absensi tes urine yang sudah disediakan oleh petugas dari BNN Kabupaten Banyumas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan alat skrining urine 7 parameter. Alat ini dapat mendeteksi narkotika dan psikotropika jenis METH, AMP, THC, COC, MOP, BZO, MOR, dan SOMA.
Dalam kegiatan ini, terdapat 21 orang anggota yang mengikuti tes urine. Dari tes urine tersebut didapatkan hasil bahwa seluruh Anggota Kodim 0701/Banyumas yang menjalani tes urine dinyatakan negatif mengandung narkotika maupun psikotropika. Kegiatan tes urine ini merupakan kegiatan rutin dan penting dilaksanakan agar tercipta lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
HUMAS BNN KABUPATEN BANYUMAS
——————————————————-
Instagram : @infobnn_kabupaten_banyumas
X : @BNNKabBanyumas
Facebook : InfoBNN Kabupaten Banyumas
Youtube : Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas