
Banyumaskab.bnn.go.id, Banyumas – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas melaksanakan tes urine bagi pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Purwokerto pada hari Jumat (07/10). Kegiatan ini sebagai wujud nyata dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap NArkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024. Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kadar narkotika dan atau psikotropika di dalam tubuh pegawai Kantor Bea Cukai Purwokerto.
Secara bergiliran, dimulai dari Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto, dilanjutkan oleh pegawai yang lainnya mengisi presensi tes urine yang sudah disediakan oleh petugas dari BNNK Banyumas. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine dengan menggunakan alat skrining urine 6 (enam) parameter. Alat ini dapat mendeteksi narkotika dan psikotropika jenis Methamphetamine (METH), Amphetamine (AMP), Tetrahidrokannabinol (THC), Cocaine (COC), Morphine (MOP), dan Benzodiaephine (BZO).
Dalam kegiatan ini, terdapat 30 (tiga puluh) orang yang mengikuti tes urine. Hal ini juga merupakan wujud komitmen menciptakan pegawai Kantor Bea Cukai Puwokerto yang bersih dari narkotika dan psikotropika, dan terbukti dengan diperolehnya hasil tes negatif dari kandungan narkotika dan psikotropika bagi seluruh pegawai yang mengikuti tes urine.
Instagram: @infobnn_kabupaten_banyumas
Twitter: @BNNKabBanyumas
Facebook: Bnn Kabupaten Banyumas
Youtube: Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas